Tugas Utama Pengacara
Pengacara atau advokat mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
1. memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia)
1. memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ps 1. UU Advokat (UU 13 tahun 2003 dan Ps. 1 Kode etik advokat Indonesia)
2. Turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (penjelasan umum UU Advokat)
3. Membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. (penjelasan umum UU Advokat)
Sumber: UU Advokat dan Kode Etik Advokat