Perceraian
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Batam
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mengambil Akta Cerai :
Isu Pelakor Jadi Penyebab Utama Perceraian di Batam
Pihak ketiga atau yang lagi viral dengan sebutan Pelakor (Perebut Laki Orang) menjadi penyebab utama perceraian di bual kedua tahun 2018 ini.
Humas Pengadilan Batam Kelas I B Batam, Ifda menyebutkan Januari ini sedikitnya 202 perkara gugatan cerai yang masuk, jumlah ini mengalami peningkatan di Februari 375 gugatan.
“Masih banyak perempuan yang gugat,” sebutnya.
Pria berdarah Minang ini mengungkapkan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu jumlah ini lebih banyak. “Penyebabnya masih pihak ketiga,” tutupnya. (yui)
Sumber : Batam Pos
Alhamdulilah… Puasa Angka Perceraian di Batam Turun
Satu minggu pelaksanaan ibadah puasa ternyata membawa dampak yang positif terhadap penurunan kasus perceraian di Batam. Berdasarkan data yang didapatkan dari Pengadilan Agama Kelas IB Batam, dari tanggal 29-2 Juni lalu terdapat 21 kasus atau rata- rata satu hari empat pengajuan, jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan dengan hari biasanya yakni mencapai 15- 20 berkas pengajuan.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Batam, Badrianus mengatakan turunnya kasus perceraian di Batam memang sering terjadi setiap tahunnnya. Biasanya pasangan yang hendak bercerai memilih menunda pengajuan hingga pelaksaaan ibadah puasa dan lebaran usai.
“Setelah itu pengajuan akan membludak kembali,” kata Badrianus, Senin (5/6/2017).
Pria asal Sumatera Barat ini menjelaskan periode Januari hingga Mei tahun ini jumlah pengajuan perceraian mencapai seribu lebih pengajuan yang masuk. Jumlah ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Untuk penyebab perceraian, pria yang akrab disapa Badri ini mengatakan masih permasalahan ekonomi. Kondisi ini diperburuk dengan lesunya ekonomi saat ini, sehingga membuat banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan.
“Ini mempengaruhi, dari sesi wawancara yang kami lakukan dengan penggugat jawabannya paling dominan adalah masalah ekonomi,” ujarnya.
Dari total pengajuan tersebut masih didominasi oleh pihak wanita yang mengajukan berkas perceraian. “60 banding 40 persen lah,” tutupnya.
Angka Pengajuan Cerai di Batam Turun Drastis
Angka pengajuan penceraian di Pengadilan Agama (PA) Sekupang menurun dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Tercatat, pada bulan ini jumlah perkara permohonan penceraian sebanyak 163 berkas, turun jauh dibanding bulan Desember 2016 sebanyak 347 perkara.
“Mulai menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ujar panitera muda hukum Pengadilan Agama, Badrianus Selasa (14/02/2017).
Badrianus menjelaskan permohonan cerai talak sebanyak 37 gugatan dan 34 diantaranya dikabulkan pengadilan. Sementara cerai gugat pada Januari yang dilayangkan sebanyak 107 gugatan dan hanya 73 gugatan yang dikabulkan.
“Masih istri yang mendominasi pengaduan penceraian di PA,” ujarnya.
Ia mengatakan, faktor media sosial (medsos) masih menjadi penyebab angka perceraian yang terjadi. Dari sisi akhlak juga sangat berefek karena sudah tak ada lagi budaya malu antara kedua belah pihak yang melayangkan perceraian.
“Medsos mempengaruhi angka perceraian. Dari beberapa persidangan terungkap status mesra di chating dan aktivitas dunia maya lain menjadi awal mula perselingkuhan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, ada 15 penyebab terjadinya perceraian di kota Batam. Penyebab-penyebab itu sering mendominasi fakta-fakta di pengadilan.
“Seperti dihukum penjara, murtad maupun karena di poligami,” pungkasnya.
Editor: Yudha
sumber : batamtoday.com