YENNI, S.H | 0812 6195848 | Pengacara Batam
Pilih Bahasa
My name is Yenni Nurhayani, S.H, I'm a lawyer at Indonesia and live at Batam Island, I was graduated on 2000. I can andle many type of case like deforce, criminal case and many other case. Just call me at +628126195848 or to my email yenninurhayanish@gmail.com
Arsip
Kategori

Prosedur Pengambilan Akta Cerai Batam

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Mengambil Akta Cerai :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  disamping Photokopi KTP Pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  4. Membayar Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) :
  • Akta Cerai Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

    Untuk lebih lengkapanya silahkan buka link berikut ini http://pa-batam.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=120&Itemid=227