YENNI, S.H | 0812 6195848 | Pengacara Batam
Pilih Bahasa
My name is Yenni Nurhayani, S.H, I'm a lawyer at Indonesia and live at Batam Island, I was graduated on 2000. I can andle many type of case like deforce, criminal case and many other case. Just call me at +628126195848 or to my email yenninurhayanish@gmail.com
Arsip

Perceraian WNA di PA Batam

Pengadilan Agama Batam secara geografis berbatasan langsung dengan negara jiran (tetangga) sehingga Kota Batam banyak dikunjungi oleh turis baik turis domestik maupun mancanegara dan banyak Warga Negara Asing yang menetap dan bekerja sebagai  tenaga asing di berbagai perusahaan yang ada di Batam, sehingga tidak sedikit dari mereka yang menikah dengan warga Negara Indonesia (perkawinan campuran) di Kantor Urusan Agama setempat.

Dengan banyaknya WNA yang menikah tersebut, tidak sedikit yang rumah tangganya mengalami broken marriage (pecah), sehingga penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Batam.

tugas

Adalah Drs. H. Mukhlis Ketua Majelis juga sebagai Humas Pengadilan Agama Batam dengan anggota H. Syofyan Nasution, SH. dan Idawati, S.Ag., MH. dibantu oleh Dewi Oktavia, SH. sebagai Panitera Pengganti menggelar persidangan perkara cerai talak yang diajukan oleh seorang laki-laki bernama Hans Jurgen Fliege Bin Fritz Fliege asal Belgia berkewarganegaraan Australia sebagai Pemohon melawan Etna Kusmardani Binti Hadi Sujana yang berwarga negara Indonesia;

tugas

tugas

Menurut Ketua Majelis yang sebelumnya bertugas di PA Dumai, perkara tersebut didaftar pada tanggal 30 Mei 2013 dengan register nomor 767/Pdt.G/2013/PA.Btm., selain perkara tersebut pada hari itu juga masih ada perkara yang disidangkan dengan Tergugatnya warga negara asing (Skotlandia) bernama Roger Neville Hammond Baker dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh Masrina Dewi Binti Iswandi terdaftar tanggal 10 Juni 2013 dengan register nomor 823/Pdt.G/2013/PA.Btm.

Oleh karena kedua perkara tersebut baru memasuki sidang tahap pertama, maka ujar pria yang hobby tennis tersebut menjelaskan para pihak harus melakukan mediasi dan memerintahkan untuk memilih mediator yang telah terdaftar di PA Batam. Para pihak sepakat untuk menyerahkan kepada Ketua Majelis, untuk itu Ketua Majelis menunjuk Drs. H. Imaluddin, MH. sebagai mediator. Sebagaimana kehendak Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008.

tugas

Melihat kepada kondisi perkara di Pengadilan Agama Batam yang melonjak secara signifikan dari tahun ke tahun, bahkan pada periode Juni 2013 jumlah perkara yang diterima sebanyak 942 perkara dengan perincian perkara gugatan berjumlah 893 perkara dan perkara permohonan berjumlah 49 perkara, tidak saja warga negara Indonesia yang berperkara namun juga warga negara asing. Di pihak lain sarana dan prasarana terutama gedung belum mendukung untuk memberikan pelayanan secara prima dan demikian juga sumber daya manusia yang sangat kurang maka untuk itu Ketua Pengadilan Agama Batam (Drs. Nuheri, SH., MH.) sangat berharap agar pengadaan gedung baru yang sampai saat ini sudah sampai tahap pelelangan konsultan, agar pada tahap berikutnya gedung PA Batam dapat sejajar dengan Pengadilan Negeri Batam yang pembungunannya sudah sesuai prototype Mahkamah Agung RI, ujar pria yang hobi “main batu”.

Dipihak lain Ketua Pengadilan Agama Batam berharap kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI agar Sumber daya manusia (Pegawai) di lingkungan PA Batam agar ditambah sesuai dengan beban kerja, karena saat ini PA Batam hanya mempunyai 9 orang hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua, tenaga fungsional Panitera Pengganti hanya 1 orang dan staf administrasi hanya 4 orang sedangkan jurusita hanya 5 orang serta tegaga honorer 14 orang.

Sumber : pa-batam.go.id