Penerapan Pidana Penjara Bagi Anak
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juli 2012.
Intisari:
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA ini terpisah dari lembaga pemasyarakatan (biasa disebut dengan) penjara orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa untuk menghindari anak mendapat pengaruh buruk selama di penjara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penjara Anak
Penting diketahui pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.[1] Hal ini karena sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.[2] Dan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[3]
Anak Berhadapan dengan Hukum
Dari pertanyaan Anda, “anak” dalam hal ini adalah anak yang melakukan tindak pidana. Sebagai informasi untuk Anda, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) membagi 3 (tiga) definisi anak yang berhubungan dengan tindak pidana sebagai berikut:
– Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[4]
– Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.[5]
– Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.[6]
Batas umur 12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.[7]
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”)
Perlu diketahui, “Penjara Anak” yang Anda sebut bukan istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”). LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.[8] Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 (tiga) tahun.[9]
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA.[10]
Menjawab pertanyaan Anda soal anak yang di penjara, merujuk pada penjelasan di atas, anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.[11] Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.[12]
Namun, apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.[13]
Mengenai kapan anak dapat dipindah ke lapas dewasa, dapat Anda simak dalam artikel Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?
Sebenarnya pemisahan ini tidak hanya dalam penjara, dalam proses peradilan pidana anak juga berhak dipisahkan dari orang dewasa dan penahanan terhadap anak sudah harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik..[14]
Mengenai penempatan anak yang dihukum pidana yang dipisahkan dari orang dewasa juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Akan tetapi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemasyarakatan penyebutannya adalah lembaga pemasyarakatan anak:
“Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.”
Di dalam LAPAS anak, Anak tersebut akan digolongkan berdasarkan dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau dalam rangka pembinaan.[15]
Jadi, penempatan anak di penjara memang dipisahkan dengan orang dewasa. Bahkan di dalam LAPAS Anak itu sendiri masih dipisahkan lagi menurut kriteria umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya dalam rangka pembinaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010.
[1] Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)
[2] Pasal 2 huruf i UU SPPA
[3] Pasal 3 huruf g UU SPPA
[4] Pasal 1 angka 3 UU SPPA
[5] Pasal 1 angka 4 UU SPPA
[6] Pasal 1 angka 5 UU SPPA
[7] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU SPPA
[8] Pasal 1 angka 20 UU SPPA
[9] Pasal 104 UU SPPA
[10] Pasal 105 ayat (1) huruf e UU SPPA
[11] Pasal 85 ayat (1) UU SPPA
[12] Penjelasan Pasal 85 ayat (1) UU SPPA
[13] Penjelasan Pasal 85 UU SPPA
[14] Pasal 3 huruf b UU SPPA jo Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 beserta penjelasannya
[15] Pasal 20 UU Pemasyarakatan
Sumber : www.hukumonline.com