PA BATAM LAKUKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI
Ketua Pengadilan Agama Batam (Drs. H. Basuni, S.H., M.H), mengeluarkan Surat Keputusan No. W4-A13/104/OT.01.4/SK/V2016, tgl 24 Mei 2016, Tentang Pembentukan Tim Kepanitiaan Pemusnahan Blanko Akta Cerai, sebagai tindak lanjut dari Surat KPTA Pekanbaru NomoR: W4-A/890/OT.01.4/V/2016, tgl 18 Mei 2016.
Tim yang ditunjuk, diketuai Panitera (Mukti ali, S. Ag., MH) melakukan eksekusi pembakaran hari Jumat 27 Mei 2015, tepatnya pukul 10.00 WIB. di halaman Kantor PA Batam;
Pembakaran disaksikan langsung oleh Ketua (Drs. H. Basuni, SH., MH), Wakil Ketua (Drs. H. Imaluddin, SH. MH).
“Pembakaran ini harus segera dilakukan, khawatir jika blanko sampai berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggungjawab, atau, bisa jadi disalahgunakan menjadi akta cerai palsu yang kemudian dikomersilkan” ujar Ketua disaat berlangsungnya pembakaran tersebut.
Dikatakan Panitera PA Batam, blanko akta cerai yang dihapus adalah sebanyak 5300 lembar, merupakan sisa kiriman dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2013 sebanyak 46 blok (2300 lembar), dan sisa tahun 2014 sebanyak 60 blok (3000 lembar).
Pembakaran Akta Cerai tersebut berjalan dengan tertib dan selesai tepat pukul 10.20 WIB, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Akta Cerai oleh Tim Kepanitiaan Pemusnahan dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Batam Drs. H. Dasuni, S.H., M.H (..tim Redaksi PA Batm)
Sumber : pa-batam.go.id