Kasus Perceraian di Batam Hampir 90% Atas Permintaan Istri
Angka kasus perceraian di kota Batam setahun terakhir banyak diajukan oleh kaum perempuan.
Menurut data dari Pengadilan Agama kota Batam jumlah perkara yang ditangani setahun terakhir menyentuh angka 1.954 kasus, dimana 90% adalah kasus perceraian.
Ifda Tanjung, selaku Humas Pengadilan Agama Kota Batam mengatakan dari 90% kasus perceraian dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani nya paling banyak diajukan kaum perempuan atau cerai gugat.
Sedangkan kasus pihak laki-laki atau cerai talak hanya berbanding 1:4 dari kasus cerai gugat atau pihak perempuan.
“Dari presentase 90% kasus perceraian tersebut memang didominasi permintaan pihak perempuan atau cerai gugat, perbandingan dengan cerai talak (pihak laki-laki) 1:4 “, katanya.
Menanggapi hal itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena Pengadilan Agama sifatnya pasif. Jadi menurut Ifda pihaknya tidak bisa menekan angka perceraian karena tidak mempunyai kewenangan.
“Kami kan disini sifatnya pasif, jadi tidak bisa berbuat banyak, dan tidak ada kewenangan pengadilan untuk menekan angka perceraian “, terangnya.
Menurut Ifda secara rinci jumlah perkara yang tangani Pengadilan Agama Kota Batam setahun terakhir, dari 1.954 kasus adalah perwalian consortium 2 kasus, pengesahan anak 1 kasus, penguasaan anak/hadhonah 19 kasus, P3HP/Penetapan waris 21 kasus
Sedangkan gugatan waris 5 kasus, itsbat nikah 24 kasus, asal usul anak/pengangkatan anak 15 kasus, harta bersama 11 kasus, cerai gugat 1341 kasus, cerai talak 500 kasus, pembatalan perkawinan 2 kasus, dispensasi kawin 9 kasus, dan izin poligami 4 kasus
Sumber : Tribun Batam