Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu penikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan penikahan nya
PERCERAIAN MENURUT ISLAM
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan diantara sesama Muslim. Penikahan adalah salah satu Sunnah Rasulullah SAW yang dimana kita akan mendapat pahala jika melaksanakan nya.
Perceraian adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jika sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa ‘Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. oleh karena hal tersebut, Allah SWT membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.
Proses perceraian bagi beragama Islam di proses di Pengadilan Agama. Jenis perceraian terdiri atas dua jenis:
1. Gugat Cerai, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Para pihaknya disebut penggugat dan tergugat
2. Cerai Talak, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Para pihaknya disebut pemohon dan termohon.
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.
PERCERAIAN MENURUT AGAMA KRISTEN DAN KATOLIK
Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umat nya adalah Kristen Katolik Roma. Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut: Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak di perbolehkan dalam ajaran agama kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9 ; Markus 10:9). Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat kristen, maka tidak ada alasan apapun untuk melakukan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal in. Namun menurut hukum positif Indonesia, perceraian non-muslim tetap dapat dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pihak yang mengajukan perceraian Non-Muslim disebut penggugat sedangkan pihak yang digugat disebut Pihak Tergugat.