Hak Asuh Anak
Hak asuh anak akan terjadi akibat putus nya tali pernikahan atau terjadi nya perceraian. Dengan terjadi nya perceraian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka akan ada akibat-akibat hukum yang mengikuti nya, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak yang lahir dari pernikahan tersebut
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan (UU Pernikahan) disebutkan bahwa akibat dari putus nya suatu pernikahan karena adanya perceraian adalah :
1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata karena kepentingan anak, Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan lah yang memberi keputusannya
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Jika bapak dalam kenyataan nya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri
Satu-satunya aturan yang jelas dan tegas memberikan pedoman bagi Hakim dalam memutus pemberian hak asuh anak terdapat dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan :
Dalam hal terjadi perceraian :
1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
2. Pemeliharaan anak yang sudah mummayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan
3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya