890 Perkara Gugatan Cerai di PA
Angka gugatan perceraian di Kota Batam diperkirakan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Terhitung dari bulan Januari hingga Juni tahun ini, 890 perkara gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Sekupang.
“Baru enam bulan saja sudah 890 perkara yang terdaftar. Perkiraan saya tahun ini angka perceraian akan meningkat,” ujar Kepala Pengadilan Agama Kota Batam, Sekupang Nuheri menjawab keprinet.com, Senin (6/7).
Yang menarik, katanya, dari hasil rekap data diketahui di enam bulan terakhir ini yang dominan mengajukan cerai adalah istri. Dalam istilah pengadilan dikenal dengan istilah gugat cerai (pengajuan cerai yang dilakukan oleh istri). Gugat cerai tergolong perkara singkat karena dalam jangka waktu 14 hari bisa langsung mendapatkan akta cerai setelah putusan diketuk palu sidang.
“Kebanyakan yang menggugat istri. Alasan gugat cerai dominan dikarenakan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan,” ucap Nuheri terkait banyaknya perkara cerai yang diajukan oleh istri.
“Dari 890 perkara hingga saat ini, 70 persen perkara adalah gugat cerai,” katanya membenarkan persentase angka dominan dalam perkara perceraian dalam tahun ini yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Batam, Sekupang.
(mil)
Editor: johan stefanus
summer : keprinet.com