Harta Bersama
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Batam
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mengambil Akta Cerai :
Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian
Pengacara Perceraian Batam

Logo Yenni Nurhayani, S.H
Yenni Nurhayani, S.H ( +628126195848 ) salah satu pengacara yang sudah malang melintang dan berpengalaman dalam menangani berbagai kasus di Batam, tidak kurang dari 289 kasus yang sudah ditangani sejak berkarir dari tahun 2000. Kasus yang sudah ditangani tersebut diantaranya perceraian, hak asuh anak, harta gono gini dan lain-lain selain itu client juga dari berbagai Negara seperti Singapore, Inggris, Norwegia. Untuk menyewa jasa Yenni Nurhayani, S.H Anda bisa menghubungi +628126195848, alamat email yenninurhayanish@gmail.com
Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu penikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan penikahan nya
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.