Hak Asuh Anak
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Batam
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mengambil Akta Cerai :
Angka Perceraian di Batam Tinggi
Angka perceraian suami-istri di Batam terus meningkat.
Hal itu terlihat dengan banyaknya dafatr sidang yang masuk ke Pengadialan Agama (PA) Batam di Sekupang, Senin (16/11/2015).
Pantauan Tribun Batam di kantor Pegadialan Agama Sekupang, Batam, Senin (16/11) sejak pukul 08.00WIB, sudah ada 24, yang mendaftarkan sidang perceraian dan akan disidangkan hari ini.
Petugas informasi di meja informasi PA menuturkan setiap harinya kurang lebih 15 sidang perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Sekupang.
Sementara di depan pintu pengadilan agama Sekupang, puluhan warga yang menunggu sidang percerairan yang mereka daftarkan untuk disidangkan.(*)
Sumber : http://batam.tribunnews.com
Hak Asuh Anak
Hak asuh anak akan terjadi akibat putus nya tali pernikahan atau terjadi nya perceraian. Dengan terjadi nya perceraian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka akan ada akibat-akibat hukum yang mengikuti nya, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak yang lahir dari pernikahan tersebut
Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu penikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan penikahan nya
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.