Agama
Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu penikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan penikahan nya
PERCERAIAN MENURUT ISLAM
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan diantara sesama Muslim. Penikahan adalah salah satu Sunnah Rasulullah SAW yang dimana kita akan mendapat pahala jika melaksanakan nya.
Perceraian adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jika sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa ‘Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. oleh karena hal tersebut, Allah SWT membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.
Proses perceraian bagi beragama Islam di proses di Pengadilan Agama. Jenis perceraian terdiri atas dua jenis:
1. Gugat Cerai, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Para pihaknya disebut penggugat dan tergugat
2. Cerai Talak, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Para pihaknya disebut pemohon dan termohon.
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.
3. Gugat Rekonpensi : menggugat hak-hak dari para pihak di atur di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam akibat dari perceraian.