Angka Perceraian di Indonesia Meningkat 80 Persen
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag mendapat temuan kasus perceraian 2010-2015 meningkat sebanyak 59-80 persen.
Kementerian Agama mendapat temuan meningkatnya angka perceraian dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Temuan itu didapat dari hasil penelitian mengenai tren cerai gugat masyarakat muslim di Indonesia yang dijalankan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Kemenag.
“Angka perceraian di Indonesia lima tahun terakhir terus meningkat,” ujar Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki, dikutip dari laman kemenag.go.id,Rabu, 20 Januari 2015.
Muharam mengatakan, dari dua juta pasangan menikah, sebanyak 15 hingga 20 persen bercerai. Sementara, jumlah kasus perceraian yang diputus Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 382.231, naik sekitar kasus 131.023 dibanding tahun 2010 sebanyak 251.208 kasus.
Sementara dalam persentase berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dalam lima tahun terakhir terjadi kasus Cerai Gugat mencapai 59 persen hingga 80 persen.
Angka itu didominasi kasus cerai gugat di beberapa daerah seperti Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.
Atas temuan ini, Muharam merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan evaluasi terhadap Gerakan Keluarga Sakinah (GKS). Ini untuk menekan angka perceraian di masa mendatang. (Ism)
Sumber : www.dream.co.id